
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam aset yang tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur. Total nilai estimasi dari aset-aset yang disita tersebut mencapai sekitar Rp 9 miliar.
Penyitaan aset ini dilakukan oleh KPK selama periode 12 hingga 15 Mei 2025. Aset-aset yang disita meliputi properti berupa tanah dan bangunan serta satu unit apartemen. Berdasarkan rincian yang disampaikan, KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan aset-aset ini dilakukan karena diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur yang sedang diusut oleh KPK. Langkah penyitaan aset merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan juga untuk mencegah aset-aset tersebut disembunyikan oleh pihak-pihak terkait.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait alokasi dana hibah yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak. Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Para tersangka ini terdiri dari 17 orang yang diduga sebagai pemberi suap dan empat orang yang diduga sebagai penerima suap. Dari empat penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Adapun dari 17 pemberi suap, 15 orang merupakan pihak swasta, dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.
Salah satu nama yang muncul sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini adalah Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. Aset yang disita, termasuk beberapa properti yang disebutkan, diduga terkait dengan keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pokmas ini. Penyidik KPK terus mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melacak aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Penyidikan kasus dana hibah Jawa Timur ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyelenggara negara di tingkat legislatif maupun eksekutif hingga pihak swasta. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Proses penyitaan aset merupakan langkah hukum yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian keuangan negara. KPK akan terus melakukan pelacakan aset (asset tracing), pembekuan aset * (asset freezing), dan penyitaan aset * (asset seizure) terhadap aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus dana hibah Jawa Timur ini.
Meskipun penyitaan aset senilai Rp 9 miliar merupakan langkah maju dalam penanganan kasus ini, KPK akan terus mendalami untuk mengungkap seluruh jaringan dan mengidentifikasi total kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dana hibah tersebut. Upaya pemulihan aset akan terus dilakukan seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan persidangan. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.